Langsung ke konten utama

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

kangrivandotcom

Etika khusus yang mengatur tanggung jawab moral para perawat.

l.  Kesepakatan moralitas para perawat.

Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.

Sumber Etika Profesi keperawatan :

1. Etika Kesehatan.

2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,

3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :

Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.

Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimal al :

1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal

2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.

3. Bioetika

4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.


Contoh penerapan :

ad.1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :

- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.

- Program pengobatan diteruskan /tidak

- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.

- dalam kondisi MBO. 

Ad.2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.

- Pasien teriminal

- Status vegetatif

- pasien HIV /AID

- pasien mendapat terapi diet

- pasien menghadapi tindakan medik

-> operasi, pemakaian obat yang harganya mahal dll.

ad.3 Bioetika :

- aborsi, pembatasan kelahiran, sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.

ad.4 Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

- permintaan informasi data pasien,

- Catatan medik,

- Pembicaraan kasus pasien. 


Etika umum yang berlaku di masyarakat :

- Privasi pasien,

- Menghargai harkat martabat pasien

- Sopan santun dalam pergaulan

-> saling menghormati,

-> saling membantu.

-> peduli terhadap lingkungan


Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.

Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.

Ada 8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :

1. Respek

2. Otonomi

3. Beneficence ( kemurahan hati)

4. Non-maleficence,

5. Veracity ( kejujuran )

6. Kridensialitas ( kerahasiaan )

7. Fidelity ( kesetiaan )

8. Justice ( keadilan )

Ad.1 Respek :

= perilaku perawat yang menghormati/ menghargai pasien /klien.

-> hak – hak pasien,

-> penerapan inforned consent

= Perilaku perawat menghormati

sejawat

=> Tindakan eksplisit maupun implisit

-> simpatik, impati kepada orang lain.

ad.2 Otonomi :

= hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri.

Tetapi tidak sebebas – bebasnya

-> ada keterbatasan dalam hukum,

kompetensi dan kewenangan.

-> perlu pemahaman tindakan kolaborasi.

ad.3 Beneficence ( kemurahan hati) :

= berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.

lanjutan :

Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak

dapat melakukannya.

-> bayi dan anak

-> pasien koma

-> keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.

Ad.4 Non-maleficence:

Prinsip -> berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian / cidera pasien.

- Jangan membunuh

- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.

- jangan membuat orang lain tidak berdaya.

- Jangan melukai perasaan

Ad.5 Veracity ( kejujuran ) :

Kewajiban perawat untuk

mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.

Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.

Ad.6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :

Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak.

Prinsip -> Info diagnose medik

diberikan oleh dokter.

Perawat memberi info kondisi kesehatan umum.

Ad.7 Fidelity ( kesetiaan ) :

Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.

Tanggung jawab perawat dalam tim

-> asuhan keperawatan kepada

individu, pemberi kerja , pemerintah

dan masyarakat.

Ad.8 Justice ( keadilan ) :

Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang .

Adil -> tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.

=> Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.

Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis

-> “ KODE ETIK KEPERAWATAN “

Fungsi Kode Etik :

Umum :

digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan.

Fungsi khusus untuk :

1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.

2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.

3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam

memberikan sanksinya.

“ KODE ETIK KEPERAWATAN

INDONESIA “

- disusun dan diputuskan dalam Munas I

tahun 1976.

- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI

di Bandung tahun 2000.

- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat,Perawat dan temansejawat dan perawat dengan profesi.

 

Prinsip ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan. Peduli kepada pasien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal. Prinsip ketaatan juga mempunyai arti tidak melanggar untuk melakukan hal yang membahayakan pasien.

Permasalahan etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, dalam hal ini dikenal dengan istilah masalah etika biomedis atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan terutama di bidang biologi dan kedokteran

Komentar