BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan membawa fitrah (insting) untuk
mencintai lawan jenisnya, sebagaimana firmanNya : “Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Ltulah kesenangan hidup di
dunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali-Imran :
14).
Menikah merupakan solusi terbaik bagi fitrah kemanusiaaan yang
dikaruniakan kepada umat islam. Dalam meniti pernikahan yang islami tentunya
diperlukan persiapan - persiapan baik itu sebelum menikah juga ketika menjalani
pernikahan itu sendiri.
Nikah merupakan salah satu dari perintah Allah dan termasuk perbuatan
yang telah di contohkan oleh nabi Muhammad SAW atau sunah rasul. Dalam hal ini
di sebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya, “ Dari anas bin malik r.a
, bahwasannya nabi Muhammad SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-NYA, beliau
bersabda “ akan tetapi aku shlat,
tidur, berpuasa, makan dan menikahi
wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku maka dia bukanlah dari golonganku”.(H.R.
Bukhari & muslim).
Oleh sebab itu, orang yang enggan kawin padahal ia telah memenuhi persyaratan , maka
tidak di akui sebagai umat nabi Muhammad
SAW. Adapun latar belakang dari laporan ini karena banyaknya pernikahan dan
melanggar ketentuan syariat islam maupun hukum.
Nikah juga merupakan salah satu ibadah dan suatu tahapan penting yang
akan dilewati setiap orang islam. Oleh karena itu, pengetahuan tentang seluk
beluk pernikahan maupun etika sebelum &
setelah menikah sangat diperlukan, demi terwujudnya keluarga (rumah
tangga ) yang bahagia yang di ridhoi oleh Allah SWT.
1.2
Motivasi
1. Agar umat islam mengetahui etika sebelum dan setelah menikah.
2. Agar tidak melanggar ketentuan syariat islam maupun hukun dalam pernikahan
1.3
Rumusan masalah
1.
Bagaimana
etika sebelum dan setelah menikah menurut ajaran agama islam?
2.
Bagaimana
menjalin hubungan sebelum menikah menurut aturan agama?
3.
Bagaimana
menjalin hubungan setelah menikah menurut aturan agama?
1.4
Batasan masalah
Hanya membahas secara garis besar saja tentang
etika sebelum dan setelah nikah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nikah
Kata nikah
berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan
dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat islam adalah akad nikah yang
menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan
Mahram sehingga dengan akad nikah terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan
yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan
untuk menghalalkan hubungan ini maka
disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antar laki – laki dan perempuan
yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan , keberkahan &
kesejateraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan di antara
keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada
disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda
dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan
sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya,
masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan
membawa mereka menjadi satu dalam urusan
kehidupan sehingga antara keduanya dapat menjadi hubungan saling tolong
menolong, dapat menciptakan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang
mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu.
Dengan
pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Allah
SWT berfirman dalam surat
An – Nisa Ayat 3 sbb: “maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi,
dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka
(kawinilah) seorang saja. “(An-Nisa : 3). Ayat ini memerintahkan kepada orang
laki – laki yang sudah mampu melaksanakan
nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam
memberikan kepada istri berupa pakaian,
tempat, giliran, dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga
menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat –syarat tertentu.
2.2 Etika Sebelum Nikah
A.
Proses Saling Mengenal ( Ta’aruf )
Mengenal
fisik karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan
orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak ada penyesalan di kemudian
hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak
bias menghalalkan sesuatu yang haram.
Ditambah
lagi, bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menanyakan segala yang
baik dengan menutupi kekurangannya dihadapan kekasihnya,. Juga yang sedang
jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga
akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat (Lihat Faidhul
Qodir oleh Iman Al-Munawi 3/454). Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Darda :
“Cintamu pada sesuatu membuatmu buta dan tuli.”
Beberapa
hal yang harus dimiliki seseorang ketika ingin memasuki gerbang pernikahan
antara lain :
- · Kesiapan pernikahan
- · Kesiapan psikologi
- · Kesiapan fisik
- · Kesiapan financial
Adapun etika dalam Proses saling mengenal ( Ta’aruf ) antara lain :
- · Menjaga pandangan mata hati dari hal – hal yang diharamkan (QS. 24:30-31)
- · Materi pembicaraan tidak mengandung dosa dan tidak bermuatan birahi (QS. 4:114)
- · Menghindari khalwat (berduaan ) Barang siapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka jangan sekali – kali berkhalwat(berduan) dengan seorang wanita di tempat yang sunyi, sesungguhnya syeitan akan menjadi orang ketiganya “(HR. Ahmad).
- · Menghindari persentuhan fisik, sabda Rasul SAW: “ sesungguhnya aku tidak pernah bersalaman dengan wanita (bukan muhrim)” (HR. Bukhari);
- · Menjaga aurat masing syariat atau islam.
B. Hukum
nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah
mubah. Artinya boleh dikerjakan & dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan
tidak mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak mendapat pahala , dan jika
ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian , ditinjau dari segi kondisi
orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah
, wajib, makruh, atau haram,.
1.
Sunah
Barang siapa yang ingin menikah , mampu menikah
, dan mampu pula mengendalikan diri dari dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunnah,Rasulullah
bersabda, “ wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan
untuk menikah , hendaklah ia menikah , karena pernikahan itu dapat menjaga
pandangan mata dan lebih memelihara
kelamin ( kehormatan ;dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah berpuasa,
sebab puasa itu jadi penjaga baginya.”(HR. Bukhary dan muslim )
2.
Wajib
Bagi orang yang ingin menikah , mampu menikah,
dan ia khawatir berbuat zina jika tidak
segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.
Makruh
Bagi oraang yang ingin menikah , tetapi belum
memberi nafkah terhadap istri dan anak –
anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
4.
Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang ia nikahi, hukum nikah adalah
haram.
C. Tujuan pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan
menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau
sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan
ketentuan – ketentuan agama islam. Apabila
tujuan pernikahan yang bersifat umum itu di uraikan secara terperinci,
tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sbb:
·
Untuk
memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
·
Untuk
memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
·
Untuk memperoleh
kebutuhan seksual (birahi)secara sah dan
diridai Allah
·
Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam
masyarakat
·
Untuk
mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan di akhirat
·
Untuk
membentuk kehidupan yang tenang, rukun dan bahagia
·
Untuk
menimbulkan saling cinta dan saling sayang
·
Untuk
mendapatkan keturunan yang sah
·
Untuk
meningkatkan ibadah (takwa) kepada Allah SWT
· Dapat menimbulkan keberkahan
hidup; dalam hal ini dapat dirasakan perbedaannya antara hidup sendirian dan
hidup yang sudah berkeluarga, dimana penghematan sangat mendapatkan perhatian
sungguh-sungguh
D.Rukun nikah
1. calon suami
2. calon suami
3. wali
4. dua orang saksi
5. ijab dan qabul
Ijab qabul atau
serah terima yang sah dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
-
Dengan
mengatakan nikah atau zawaj
-
Ada kecocokan
antara ijab dan Kabul
-
Berturut-turut,
artinya tidak dilakukan di lain waktu
-
Tidak ada
syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu
2.3 Etika
Setelah Nikah
A. Kewajiban Suami Istri
1. Kewajiban suami antara lain:
- Memberikan kebutuhan hidup, baik materil
maupun spiritual
- Melindungi keluarganya dari berbagai ancaman
serta memelihara diri dan keluarganya dari perbuatan dosa
- Mengasihi istri sebagaimana tuntunan agama
- Membimbing dan mengarahkan seluruh keluarga
ke jalan yang benar
- Sopan dan hormat kepada orang tua, baik
kepada mertua dan keluarganya
2. Kewajiban istri antara lain:
- Menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya
- Membantu suami dalam mengatur rumah tangga
- Mendidik, memelihara dan mengajarkan agama
kepada anak-anaknya
- Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada
mertua maupun keluarganya
B. Meminang (Khitbah)
hitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk
menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberitahu wanita tersebut atau
walinya secara langsung atau melalui keluarganya. Akad nikah adalah ikrar dari
seorang laki-laki untuk mengikrarkan janji-janji dengan seorang wanita lewat perantara,
dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri membangun mahligai rumah
tangga, keluarga sesuai dengan sunah rasulullah SAW, untuk mendapat ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat dengan
cara halal dan melahirkan keturunan yang sah dan sahlih. Walimah atau pesta
pernikahan adalah pesta pernikahan yang di sunahkan sebagai pemberitaan kepada
khalayak dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan. Sebagai mana hadist
nabi SAW, “ adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing” (HR.
BUkhari muslim). Walimah harus menampakkan syariat islam, sehingga ada nilai
ibadah dan dakwah.
C. Hikmah Menikah
Beberapa hikmah yang dapat diperoleh
dari pernikahan yang sah antara lain:
1. Pernikahan merupakan jalan keluar yang paling
baik untuk memenuhi kebutuhan seksual
2. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk
memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta
memelihara nasab
3. Pernikahan menimbulkan naluri kebapakan dan
keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih saying
4. Pernikahan menimbulkan sikap rajin dan
sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab atas
keluarganya
5. Pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan
yang di landasi rasa saling menyayangi sebagai mosal kehidupan masyarakat yang
aman dan sejahtera
sumber
-
Adim, Fauzil Mohammad. 1997. Kado Pernikahan Untuk Istriku. Yogjakarta: Mitra Pustaka
-
Haludhi,
Khuslan, H. Drs. M.Si dkk. AGAMA ISLAM 3.
Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
-
Syamsyuri. 2007. Pendidikan
agama islam SMA. Jakarta : Erlangga
nice share gan, keren artikelnya
BalasHapussouvenir pernikahan murah