Langsung ke konten utama

AJARAN AGAMA TENTANG ETIKA SEBELUM DAN SETELAH NIKAH

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar belakang

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai lawan jenisnya, sebagaimana firmanNya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Ltulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali-Imran : 14).

Menikah merupakan solusi terbaik bagi fitrah kemanusiaaan yang dikaruniakan kepada umat islam. Dalam meniti pernikahan yang islami tentunya diperlukan persiapan - persiapan baik itu sebelum menikah juga ketika menjalani pernikahan itu sendiri.

Nikah merupakan salah satu dari perintah Allah dan termasuk perbuatan yang telah di contohkan oleh nabi Muhammad SAW atau sunah rasul. Dalam hal ini di sebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya, “ Dari anas bin malik r.a , bahwasannya nabi Muhammad SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-NYA, beliau bersabda  “ akan tetapi aku shlat, tidur,  berpuasa, makan dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku  maka dia bukanlah dari golonganku”.(H.R. Bukhari & muslim).

Oleh sebab itu, orang yang enggan kawin  padahal ia telah memenuhi persyaratan , maka tidak di akui sebagai umat nabi  Muhammad SAW. Adapun latar belakang dari laporan ini karena banyaknya pernikahan dan melanggar ketentuan syariat islam maupun hukum.

Nikah juga merupakan salah satu ibadah dan suatu tahapan penting yang akan dilewati setiap orang islam. Oleh karena itu, pengetahuan tentang seluk beluk pernikahan maupun etika sebelum &  setelah menikah sangat diperlukan, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga ) yang bahagia yang di ridhoi oleh Allah SWT.


1.2        Motivasi

1.   Agar umat islam mengetahui etika sebelum dan setelah menikah.
2.   Agar tidak melanggar ketentuan syariat islam maupun hukun dalam pernikahan

1.3        Rumusan masalah
1.    Bagaimana etika sebelum dan setelah menikah menurut ajaran agama islam?
2.    Bagaimana menjalin hubungan sebelum menikah menurut aturan agama?
3.    Bagaimana menjalin hubungan setelah menikah menurut aturan agama?

1.4        Batasan masalah
Hanya membahas secara garis besar saja tentang etika sebelum dan setelah nikah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Nikah
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat islam adalah akad nikah yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad nikah terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan. Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT  dan untuk menghalalkan hubungan ini maka  disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antar laki – laki dan perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan , keberkahan & kesejateraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan di antara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada  disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya, masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu  dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptakan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu.
Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sbb: “maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja. “(An-Nisa : 3). Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu melaksanakan  nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri  berupa pakaian, tempat, giliran, dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat –syarat tertentu.

2.2 Etika Sebelum Nikah
A. Proses Saling Mengenal ( Ta’aruf )
Mengenal fisik karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak bias menghalalkan sesuatu yang haram.
Ditambah lagi, bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menanyakan segala yang baik dengan menutupi kekurangannya dihadapan kekasihnya,. Juga yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat (Lihat Faidhul Qodir oleh Iman Al-Munawi 3/454). Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Darda : “Cintamu pada sesuatu membuatmu buta dan tuli.”
Beberapa hal yang harus dimiliki seseorang ketika ingin memasuki gerbang pernikahan antara lain :
  • ·         Kesiapan pernikahan
  • ·         Kesiapan psikologi
  • ·         Kesiapan fisik
  • ·         Kesiapan financial

Adapun etika dalam Proses saling mengenal ( Ta’aruf ) antara lain :
  • ·         Menjaga pandangan mata hati dari hal – hal yang diharamkan (QS. 24:30-31)
  • ·         Materi pembicaraan tidak mengandung dosa dan tidak bermuatan birahi (QS. 4:114)
  • ·         Menghindari khalwat (berduaan ) Barang siapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka jangan sekali – kali berkhalwat(berduan) dengan seorang wanita di tempat  yang sunyi, sesungguhnya syeitan akan menjadi orang ketiganya “(HR. Ahmad).
  • ·         Menghindari persentuhan fisik, sabda Rasul SAW: “ sesungguhnya aku tidak pernah bersalaman dengan wanita  (bukan muhrim)” (HR. Bukhari);
  • ·         Menjaga aurat masing syariat atau islam.

B.   Hukum nikah
Menurut  sebagian besar  ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah. Artinya boleh dikerjakan & dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak mendapat pahala , dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun demikian , ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah , wajib, makruh, atau haram,.
1.       Sunah
Barang siapa yang ingin menikah , mampu menikah , dan mampu pula mengendalikan diri dari dari perzinaan,  walaupun tidak segera menikah  maka hukum nikah adalah sunnah,Rasulullah bersabda, “ wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah , hendaklah ia menikah , karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih  memelihara kelamin ( kehormatan ;dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.”(HR. Bukhary dan muslim )
2.       Wajib
Bagi orang yang ingin menikah , mampu menikah, dan ia khawatir  berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.       Makruh
Bagi oraang yang ingin menikah , tetapi belum memberi  nafkah terhadap istri dan anak – anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
4.       Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti  wanita yang ia nikahi, hukum nikah adalah haram.


C.  Tujuan pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan – ketentuan agama islam. Apabila  tujuan pernikahan yang bersifat umum itu di uraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sbb:
·           Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
·           Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
·           Untuk memperoleh kebutuhan seksual  (birahi)secara sah dan diridai Allah
·           Untuk  memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
·           Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan di akhirat
·           Untuk membentuk kehidupan yang tenang, rukun dan bahagia
·           Untuk menimbulkan saling cinta dan saling sayang
·           Untuk mendapatkan keturunan yang sah
·           Untuk meningkatkan ibadah (takwa) kepada Allah SWT
·     Dapat menimbulkan keberkahan hidup; dalam hal ini dapat dirasakan perbedaannya antara hidup sendirian dan hidup yang sudah berkeluarga, dimana penghematan sangat mendapatkan perhatian sungguh-sungguh

D.Rukun nikah
1. calon suami
2. calon suami
3. wali
4. dua orang saksi
5. ijab dan qabul
               
Ijab qabul atau serah terima yang sah dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
-          Dengan mengatakan nikah atau zawaj
-          Ada kecocokan antara ijab dan Kabul
-          Berturut-turut, artinya tidak dilakukan di lain waktu
-          Tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu

2.3 Etika Setelah Nikah
A. Kewajiban Suami Istri
1. Kewajiban suami antara lain:
-    Memberikan kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual
-    Melindungi keluarganya dari berbagai ancaman serta memelihara diri dan keluarganya dari perbuatan dosa
-    Mengasihi istri sebagaimana tuntunan agama
-    Membimbing dan mengarahkan seluruh keluarga ke jalan yang benar
-    Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada mertua dan keluarganya

2. Kewajiban istri antara lain:
-   Menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya
-   Membantu suami dalam mengatur rumah tangga
-   Mendidik, memelihara dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya
-   Sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada mertua maupun keluarganya
B. Meminang (Khitbah)
hitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberitahu wanita tersebut atau walinya secara langsung atau melalui keluarganya. Akad nikah adalah ikrar dari seorang laki-laki untuk mengikrarkan janji-janji dengan seorang wanita lewat perantara, dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri membangun mahligai rumah tangga, keluarga sesuai dengan sunah rasulullah SAW, untuk mendapat  ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat dengan cara halal dan melahirkan keturunan yang sah dan sahlih. Walimah atau pesta pernikahan adalah pesta pernikahan yang di sunahkan sebagai pemberitaan kepada khalayak dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan. Sebagai mana hadist nabi SAW, “ adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing” (HR. BUkhari muslim). Walimah harus menampakkan syariat islam, sehingga ada nilai ibadah dan dakwah.

C. Hikmah Menikah
                Beberapa hikmah yang dapat diperoleh dari pernikahan yang sah antara lain:
1.       Pernikahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual
2.       Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab
3.       Pernikahan menimbulkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih saying
4.       Pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab atas keluarganya
5.       Pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang di landasi rasa saling menyayangi sebagai mosal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera

  sumber
-          Adim, Fauzil Mohammad. 1997. Kado Pernikahan Untuk Istriku. Yogjakarta: Mitra Pustaka
-          Haludhi, Khuslan, H. Drs. M.Si dkk. AGAMA ISLAM 3. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri 
-          Syamsyuri. 2007. Pendidikan agama islam SMA. Jakarta:  Erlangga



Komentar

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda setelah membaca postingan ini?